Risiko kecelakaan di jalan sangat besar, bahkan saat kamu sudah hati-hati berkendara. Satu hal penting terkait kecelakaan adalah urusan ganti rugi yang masih diperdebatkan, apalagi bila salah satu kendaraan lebih besar. Dikutip dari Detik.com, bagaimana aturan soal tanggung jawab saat kecelakaan?
Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi. Kecelakaan yang terjadi pun beragam. Ada yang melibatkan kendaraan besar, sepeda motor, hingga pesepeda dan pejalan kaki. Namun dalam kecelakaan lalu lintas seringkali yang menjadi perdebatan adalah soal tanggung jawab, terlebih bila melibatkan kendaraan berukuran besar dan kecil.
Ada anggapan yang menyebutkan bahwa kendaraan lebih besar harus bertanggung jawab ganti rugi ketika terjadi kecelakaan. Padahal setelah ditelusuri, penyebab kecelakaan justru dari kendaraan yang ukuran lebih kecil. Misalnya, mobil yang bersenggolan dengan sepeda motor yang melawan arah.
Perihal kewajiban dan tanggung jawab saat kecelakaan lalu lintas sebenarnya diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 234 tertulis bahawa pengemudi, pemilik kendaraan, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bila memenuhi tiga ketentuan berikut:
– Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi
– Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan /atau
– Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
Lebih lanjut dalam Pasal 236 diterangkan bahwa, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlah yang harus mengganti rugi. Soal besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Namun ganti rugi bisa dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Soal ganti rugi, Penyuluh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Heny Andayani menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tidak ada istilah hukum bahwa ‘yang besar yang salah’. Jadi siapapun yang salah, baik sepeda motor, pesepeda, pejalan kaki, atau mobil, kalau salah maka tetap salah.
“Contoh, motor karena lampu rem mati ditabrak dari belakang oleh mobil, yang salah itu motornya bukan mobilnya karena mentang-mentang lebih besar, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Namun lain cerita jika masalah kecelakaan ini harus dibawa hingga sidang di pengadilan, maka majelis hakim yang berwenang memutuskan siapa yang bersalah sekaligus besar ganti ruginya. Namun yang terpenting, patuhi aturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan mengingat risikonya yang besar dan merugikan semua pihak.
Info, Harga, Promo, Kredit, Mobil, Murah, dan Pemesanan Hubungi
Bagus Arina Toyota
082231335857
Cover Wilayah Gresik Lamongan Surabaya Sidoarjo Mojokerto